Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APK secara Mandiri

Harianpublik.id – Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. Untuk itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

“10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye yang artinya proses penertiban APK harus sudah berjalan. Kepada seluruh partai politik peserta pemilu mari bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK,” ujarnya Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat menjadi Pembina Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Pemilu 2024 di Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (9/2/2024).

Lolly Suhenty menjelaskan, jika penertiban APK dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu bersama pemerintah daerah (Satpol PP), maka alat peraga tersebut tidak bisa lagi digunakan. Pasalnya, kata dia, APK tersebut bisa dipakai kembali saat pilkada mendatang.

“Jika yang menertibkan APK jajaran pengawas pemilu bersama Satpol PP dari unsur pemerintah daerah, KPU dan Dishub yang bergerak alat peraga kampanye itu tidak bisa digunakan kembali. Sayang, padahal proses pilkada beririsan dengan proses pemilu,” jelasnya.

Diapun meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024. Hal itu, kata dia, demi memastikan tidak ada pelanggaran pada Pemilu 2024. (**)

Komentar