Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Dalam rangka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Konawe Kepulauan (Konkep) menghimbau partai politik tidak mendaftarkan Bacaleg pada ‘injury time’.
Ketua Bawaslu Konkep, Akbar menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Program dan Jadwal Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran Bacaleg DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Sehingga diharapkan ke semua Parpol untuk mengajukan daftar bakal calegnya lebih awal. Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan potensi penggunaan silon sebagai alat bantu kerja KPUD Konkep dalam pendaftran mengalami masalah.
“Dari semenjak dibuka pendaftaran tanggal 1 sampai kemarin tanggal 11 Mei 2023, belum ada parpol yang melakukan pendaftaran di KPU. Tetapi berdasarkan koordinasi pada KPU hari ini 12 Mei sudah ada parpol yang akan mendaftar,” paparnya.
Kata Akbar, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencengahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu yang secara kongkrit melalui himbauan dan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Diantaranya bersurat kepada seluruh partai politik terkait syarat-syarat pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD yang akan diajukan oleh parpol, waktu pendaftaran, mekanisme, tatacara dan prosedur pendaftaran sebagaimana secara detail ditegaskan dalam ketentuan PKPU 10 Tahun 2023.
Bawaslu Kabupaten Konkep juga telah menyampaikan surat himbauan kepada KPU Konkep yang pada pokoknya menyampaikan untuk bekerja secara cermat, teliti dan profesional serta memberikan layanan secara adil dan seimbang kepada semua peserta Pemilu pada tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu
“Berdasarkan ketentuan pemilu kelengkapan berkas harus memperhatikan tiga unsur. Diantaranya ada, lengkap dan absah sebab yang ada belum tentu absah. Salah satu contohnya berkas ijazah ada tetapi belum pasti dilegalisir oleh karena itu upaya-upaya inilah yang kami sampaikan ke semua partai politik,” cetusnya.
Lanjut Akbar, dari semenjak dibuka pendaftaran pihaknya telah stand by melakukan tugas-tugas pengawas sebagaimana ketentuan yang telah berlaku. Sebab sejauh ini pihaknya dalam melakukan pengawasan pengajuan bacaleg masih lancar tanpa hambatan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Konkep Muhammad Tawil Kordiv Hukum, Pencegahan dan Parmas
menjelaskan, sebelum dibuka pengajuan bacaleg, Bawaslu telah melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran seperti menghimbau KPU untuk taat aturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi profesionalitas.
“Kami juga menghimbau semua partai politik untuk berkonsultasi dan berkomunikasi dengan KPU. Kemudian kami sampaikan untuk tidak mendaftarkan calegnya di akhir, utamanya di akhir-akhir masa pendaftaran yang hanya tersisa dua hari lagi,” imbuhnya.
Bawaslu Konkep juga telah membuka posko Aduan Pelanggaran Pemilu pada tahapan pencalonan Bacaleg Anggota DPRD Konkep pada pemilu 2024 mendatang. Posko aduan didirikan dengan tujuan jika ada peserta pemilu atau pihak-pihak yang lain yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh KPU maupun peserta Pemilu lainnya dapat menyampaikan secara lansung di Kantor Bawaslu Konkep. Sebab, suksesnya pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara Pemilu melainkan peran serta peserta pemilu dan juga pemilih.
“Ketika ada peserta pemilu yang merasa diperlakukan tidak adil, dirugikan dan tidak sama dengan peserta pemilu yang lain bisa segera melaporkan ke posko pengaduan,” katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Nur Rahmat Kordiv Penanganan Palanggaran dan Penyelesaian Sengketa menambahkan, secara keseluruhan rangkaian program dan jadwal pelaksanaan pemilu Tahun 2024 secara umum dia atur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Sementara terkait pendaftaran Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota telah di atur melalui PKPU 10 Tahun 2023.
“KPUD yang berfungsi sebagai lembaga penyelenggaraan teknis akan bertugas untuk memfasilitasi proses pencalonan Bakal Calon anggota DPRD Konkep pada Pemilu 2024. Secara teknis kami berharap kepada partai politik untuk lebih teliti dan cermat untuk memenuhi kebutuhan persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam mengikuti proses pencalonan sebagaimana yang di gariskan dalam ketentuan aturan perundang-undangan,” paparnya.
Berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bawaslu Konkep mengedepankan fungsi preventif berupa pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu akan terus digalakkan. Namun tidak ada jaminan bahwa dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 kita dapat terhindarkan dari adanya pelanggaran-pelanggaran Pemilu dan bebas dari praktek-praktek kecurangan.
“Sebagai lembaga atributif yg diberi mandat tugas oleh Undang Undang Bawaslu Konkep secara kelembagaan akan memaksimalkan perlindungan hak konstitusional baik hak peserta pemilu maupun hak pemilih,” pungkasnya. (**)
Penulis: Muamar







Komentar