Harianpublik.id,Muna – Bejat kalimat itu pantas disematkan kepada seorang kakek berinisial LDH (63) asal Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tega mencabuli dua orang anak yang madih di bawah umur.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim IPTU Alamsyah mengungkapkan bahwa dua orang korban pencabulan yaiti FN dan FT (16). Keduanya tinggal bersama dengan terduga pelaku. Saat itu lah LDH telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, baik itu di dalam rumahnya di Desa Kombungo maupun di kebun milik tersangka di Desa Kombungo dan Desa Labone Kecamatan Lasalepa.
“Setiap melakukan perbuatan cabulnya, saat itu pelaku tanpa basa basi langsung memasukkan tangannya kedalam baju para korbannya kemudian meremas payudara,” ujar Kasat Reskrim IPTU Alamsyah.
Lebih lanjut IPTU Alamsyah menjelaskan, jika kejadian terkahir yaitu tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap FT. Awalnya, saat FT sedang tidur di dalam kamar kemudian tersangka masuk kedalam kamar sehingga korban terbangun lalu langsung duduk di samping korban dan langsung memasukkan tangannya kedalam baju korban kemudian pelaku meremas payudara korban. Selanjutnya, pelaku langsung meremas pantat FT.
“Setelah itu pelaku keluar dari kamar dan sama halnya yang dilakukan terhadap FN yang mana kejadian terkahir yaitu saat FN sedang baring-baring di kamar bersama adiknya yang sedang tidur. Lalu kemudian pelaku masuk kedalam kamar kemudian duduk di samping korban, kemudian tersangka mengajak untuk bersetubuh. Meski sempat dapat penolakan tersangka lansung meremas payudara dan meraba vagina FN,” jelasnya.
“Pelaku ditangkap di kebun miliknya di Desa Kombungo Kecamatan Lasalepa dan atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tutupnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar