Berlaku 1 Januari 2024, UMP Sultra Naik 4.6 Persen Jadi Rp2.8 Juta

Harianpublik.id,Kendari – Kabar baik kini menyambangi para pekerja di Bumi Anoa. Pasalnya Upah Minimum Pekerja (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik 4,60 persen menjadi RpRp2.885.964,04.

Kenaikan UMP itu diungkapkan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto kepada awak media, pada Selasa (21/11/2023).

“Upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 naik 4,60 persen atau sebesar Rp126.979,50 sen,” ucap Andap seperti dikutip dari Antara.

Andap menyampaikan bahwa jumlahnya naik sekitar Rp126 ribu dibandingkan UMP tahun lalu, yakni Rp2.758.984. Jadi UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMP tahun 2024 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” katanya.

Ia menambahkan, Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penetapan upah minimum provinsi berlaku dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan, ia mengatakan, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy menjelaskan, penghitungan UMP Sultra tahun 2024 dilakukan mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Ia juga menyebut, baru tiga dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sultra yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.

​​​​​​​Menurut ketentuan pemerintah, para gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat 21 November 2023 dan menetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota tahun 2024 paling lambat pada 30 November 2023. (**)

Komentar