Bupati Muna Rusman Emba Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Dana PEN

Harianpublik.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna periode 2021-2022.

Pada Rabu (22/11/2023) kemarin, KPK memanggil Bupati Muna LM Rusman Emba terkait perkara tersebut.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, pada Rabu (22/11).

“Hari ini (Rabu, 22/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak,” ucapnya seperti dikutip dari Detikcom, pada Kamis (23/11).

“La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna),” sambung Ali.

Selain itu, KPK memanggil La Ode Gombreto sebagai pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra.

“(Dipanggil) La Ode Gombreto (swasta atau pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra),” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam dugaan kasus suap dana PEN di Muna, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:

1. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
2. Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto
3. Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Kemendagri
4. LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna

Komentar