HarianPublik.id,Buton Tengah – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus salah seorang pemuda berinisial MR (19) warga Madongka Kecamatan Lakudo, pada Selasa (4/2/2025).
MR (19) diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge Kecamatan Gu, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap WSA seorang remaja 15 tahun yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin menjelaskan, awalnya orang tua korban WSA (15) yang saat itu berada di Kota Manokowari, Papua Barat mendapat informasi dari nenek Korban di Kampung bahwa korban telah meninggalkan rumah. Orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan WSA.
“Setelah 3 hari berselang, orang tua WSA kembali mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa WSA telah pulang ke rumah. Kemudian orang tuanya langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju Kabupaten Buton Tengah,” jelasnya.
“Setibanya di Buteng, orang tua korban sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa ia telah dicabuli oleh MR,” sambung IPTU Thamrin.
Orang tua korban yang tidak terima dengan hal tersebut, langsung melaporkan kejadian yang menimpa sang anak ke Polres Buton Tengah. Dengan berbekal laporan itu, Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku MR kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan atau memutuskan untuk menyerahkan diri ke petugas kepolisian,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku MR dibawa ke Satreskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (**)
Komentar