HarianPublik.id,Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Surat keputusan itu ditandatangani oleh 3 menteri terkait.
“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, pada Senin (14/10).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK.
Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.
Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri seperti dilihat, Senin (14/10/2024), berikut hari libur nasional dan cuti bersama 2025:
Hari Libur Nasional 2025
1. 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret: Idul Fitri 1446 H
6. 1 April: Idul Fitri 1446 H
7. 18 April: Wafat Yesus Kristus
8. 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
10. 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
11. 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
12. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
13. 6 Juni: Idul Adha 1446 H
14. 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 H
15. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
16. 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
1. 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
4. 3 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
5. 4 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
6. 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
7. 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
8. 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9. 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
10. 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Komentar