Cegah Praktik Korupsi, Kejati Sultra Sosialisasi Penegak Hukum di Buteng

Harianpublik.id,Buteng – Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Penegak Hukum. Pasalnya, pendampingan pihak kejaksaan dalam program kerja pemerintah guna melancarkan pembangunan daerah yang jauh dari potensi praktik korupsi.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian Lakudo pada Kamis (30/6/2022) ini turut dihadiri Kajati Sultra Raimel Jesaja, Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan, Pj Bupati Buteng Muh. Yusup, Ketua DPRD Buteng dan jajarannya serta seluruh OPD, Camat, Kepala desa se Buton Tengah.

Pembangunan daerah yang jauh dari potensi praktik korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh aparat penegah hukum (APH), namun pemerintah daerah dan masyarakat pun memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama.

Di tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah mengelola APBD sebesar Rp 611,3 milliar. Untuk itu, Pemda Buteng dan Kejaksaan kompak bekerjasama mengawal uang negara tersebut.

Muh yusup mengatakan,besaran angka yang tercatat dalam postur APBD mesti dinikmati masyarakat lewat berbagai pembangunan.

“Oleh karenanya, pelaksanaan pemerintahan harus ditopang dengan pengelolaan anggaran yang sehat,” ujarnya dalam sosialisasi Penegakan Hukum, Kamis (30/6).

Lebih lanjut, Yusup mengungkapkan agar kedepannya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran pemerintah desa harus jauh dari tindak penyelewengan. Agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga sehingga upaya dari rancangan pembangunan dapat ditampilkan secara transparan.

Yusup juga menyebut untuk mencapai pemerintahan yang bersih harus menuju kearah pemerintahan yang baik agar pengerjaan yang dilakukan dapat berkelanjutan, dengan upaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan instansi penegak hukum.

“Selain komitmen, yang tidak kalah penting adalah membangun mental. Tanpa membangun SDM yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” tuturnya.

Pasalnya, agar terhindari dari pidana korupsi, terdapat delapan area yang patut diperhatikan, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN dan aparat pemerintah desa, optimalisasi penerimaan daerah, serta tata kelola dana desa.

Hal ini harus menjadi upaya dan komitmen bersama para ASN, penyelenggara pemerintah daerah, aparat pemerintah desa, dan stakeholder di kabupaten Buteng.

Oleh karena itu, sosialisasi penegakan hukum penting dilakukan agar langkah dan strategi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Buteng dapat dipahami. Dengan demikian, semua pihak akan memiliki pemahaman tentang tindak pidana korupsi, mampu menguraikan aspek pencegahan dan penindakan, serta mengenal sistem pengendalian tindak pidana korupsi.

“Jangan coba-coba mengambil kebijakan di luar aturan yang ada. Mintalah pendampingan dengan instansi penegak hukum. Jika terjadi benturan dalam kegiatan pemerintahan di lapangan, segera konsultasi dan koordinasi agar mendapatkan nasihat hukum dari penegak hukum. Ini agar kita dapat terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi,” tegas Yusup.

Penjabat Bupati yang baru sebulan menjabat itu, sangat mengapresiasi perhatian Kejati Sultra dan Kejari Buton terhadap daerah yang dipimpinnya Muh Yusup berkomitmen untuk mempererat sinergisitas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Buteng.

“Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, para peserta benar-benar memahami dampak jika melakukan tindak pidana korupsi dan kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara ini,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan melalui kegiatan sosialisasi, pihaknya memberikan pencerahan kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap hukum. Menurutnya, harus ada hubungan timbal balik antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

“Saya sebagai pimpinan Kejati Sultra mengharapkan suatu sinergisitas dari semua pihak baik itu masyarakat, birokrasi, dan lembaga penegak hukum lainnya, dalam rangka untuk penyadaran hukum,” ujar Kajati Sultra Raimel Jesaja.

Raimel menyebut, di Indonesia saat ini jamak didengar istilah “hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Bahwa hukum hanya bisa tegak kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kekuatan finansial. Sehingga Kajati Sultra Raimel Jesaja berjanji kejaksaan akan mendampingi pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

“Tugas kami di Sultra khususnya di Buteng untuk mengembalikan ruh penegakan hukum. Jangan ada yang coba main-main dengan proyek,” tukas Kajati Sultra Raimel Jesaja. (**)

Penulis: And

Komentar