CPNS dan PPPK Keluhkan Pengangkatan Diundur, Ini Kata Anggota DPR Bahtra Banong

HarianPublik,Konawe Kepulauan – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang lolos seleksi dalam rekrutmen 2024.

Dimana, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan akan dilaksanakan serentak pada Maret 2026, sementara untuk CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025.

Kebijakan tersebut membuat kecewa dan dikeluhkan jutaan CASN dan PPPK. Tak terkecuali CPNS dan PPPK di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pasalnya, mereka menaruh harapan agar pemerintah tidak menunda pengankatan yang dinyatakan lolos seleksi dalam rekrutmen tahun 2024

“Kami meminta kepada pemerintah dan DPR agar tidak menunda pengangkatan CASN dan PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi 2024,” ucap salah satu peserta CASN 2024 asal Kabupaten Konkep.

Dia juga menuturkan dirinya sudah resain sebagai karyawan swasta dan mendapat sanksi berat membayarkan uang pengganti sebagai kebijakan mengundurkan diri dari karyawan tetap.

“Saya sudah mundur dari karyawan tempat saya bekerja dan dikenakan kebijakan mengganti uang senilai puluhan juta rupiah sebagai sanksi dari tempat saya bekerja sebelumnya,” keluhnya.

Hal yang sama juga juga disampaikan salah satu Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sangat menyayangkan kebijakan pemerintah tanpa mempertimbangkan yang lebih tepat.

“Kami sudah usia tua paling lama kami diangkat satu tahun baru pensiun dan kebijakan ini sangat merugikan kami khusunya PPPK yang sudah usia lanjut,” ucapnya.

Menanggapi keluhan CASN dan PPPK rekrutmen 2024 tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menuturkan bahwa pemerintah ingin penataan agar semua bisa terakomodir.

“Nanti diangkat semua, pemerintah ingin penataan agar semua bisa terakomodir Kita pengen agar penyeselesaian secara menyeluruh. Nggak boleh berpikir case to case,” katanya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Sabtu (8/3/2025).

Dia menyebut, permasalah PPPK semenjak 2005 sampai sekatang belum tuntas-tuntas.

“Permasalah PPPK semenjak 2005 sampai sekarang belum tuntas-tuntas,” ujar Bahtra.

“Kita ingin sauadara-saudara kita yang sudah mengabdi untuk bangsa dan negara mendapat kejelasan nasib mereka. Maka dari itu, kita perlu penataan secara komperhenshif,” tutupnya. (**)

Komentar