Harianpublik.id,Muna Barat – Aksi pengrusakan tanaman dan dugaan percobaan pencurian kayu itu di Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) dihentikan oleh pihak Polsek Kusambi, pada Senin (22/5/2023).
Dihentikan usai Polsek Kusambi mendapat aduan dari Ketua DPC PKB Muna, La Ode Arwaha Adi Saputra yang mengadukan dugaan pencurian kayu jati di kebunnya.
Arwaha mengatakan saat tiba dilokasi sudah menemukan sekitar 184 batang kayu jati yang telah dipotong-potong.
“Awalnya saya mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa ada yang sedang melakukan penebangan kayu jati di kebunku,” ujarnya.
“Kemudian saya bergegas menuju lokasi dan menemukan ada 9 orang tukang senso, sedang memotong-motong kayu jati,” sambung Arwaha.
Ia juga menyebutkan akan perkarakan secara hukum karena keberatan dengan aksi pengrusakan tanaman dan dugaan percobaan pencurian kayu itu.
“Saya laporkan mereka yang sedang melakukan aktivitas. Soal siapa yang menyuruh, itu urusan mereka,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Kusambi, Iptu Muhamad Nexon Ode Bio mengaku telah menerima aduan dugaan pengrusakan tanaman dan percobaan pencurian kayu. Pihaknya pun telah turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas penebangan.
“Sementara dalam proses lidik. Barang buktinya (BB), kita akan amankan di Polsek,” singkatnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian













Komentar