Harianpublik.id,Konawe – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Konawe akan bergulir pada 31 Oktober mendatang. Menyambut pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe menggelar deklarasi damai pada Senin (24/10/2022) kemarin.
Deklarasi damai tersebut sebagai tanda bahwa daerah otorita Kery Saiful Konggoasa siap menyukseskan Pilkades serentak 2022. Deklarasi itu disertai dengan penandatanganan fakta integritas kepada calon kepala desa se-Kabupaten Konawe yang digelar di halaman Kantor Bupati Konawe.
Pasalnya, seluruh calon kepala desa yang hadir menggunakan kaos berwarna putih sementara itu Bupati Konawe bersama Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Konawe menggunakan pakaian berwarna merah dan putih layaknya bendera kebangsaan Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) menyampaikan bahwa tujuan dari pada kegiatan Deklarasi Damai yang diselenggarakan itu agar penyelenggaraan Pilkades yang bergulir secara serentak pada 31 Oktober 2022 dapat berjalan lancar, aman, damai, kondusif dan demokratis.
Olehnya itu, KSK sapaan akrab Bupati Konawe itu berharap demi mensukseskan pesta demokrasi tersebut sekiranya ada tanggungjawab dan komitmen bersama semua pihak untuk mensukseskan Pilkades serentak tahun 2022.
“Baik itu dari pihak Pemerintah, Panitia, BPD, dan pihak terkait, serta yang lebih utama bagi mereka para calon kepala desa,” imbuh Bupati dua periode itu.
Mantan Ketua DPRD Konawe itu menjelaskan, dasar perhelatan Pilkades yaitu terdiri dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Lalu kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati Konawe Nomor 43 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tehnis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Serta Peraturan Bupati Konawe Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Tehnis Bantuan Khusus Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022,” papar KSK.
Orang nomor satu di Konawe itu berharap kepada para panitia Pilkades dalam melaksanakan tugas agar menjunjung tinggi netralitas dan indevendensi serta senantiasa memegang teguh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita junjung tinggi sportivitas demokrasi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Konawe , Kapolres Konawe, Kapolresta Kendari, Komandan Kodim 1417 Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Ketua Pengadilan Agama Unaaha dan panita Pilkades. (**)







Komentar