Di Kendari, Dewan Pers Ingatkan Independensi Pers Jelang Pemilu 2024

Harianpublik.id,Kendari – Perhelatan kontestasi Pemilu 2024 sebentar lagi bergulir. Jelang pesta demokrasi lima tahunan itu, peran pers ikut ambil bagian penting dalam hal pemberitaan dan publikasi.

Oleh karena itu, Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto tekankan pentingnya independensi pers jelang pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.

Menurutnya, posisi wartawan atau jurnalis harus independen, artinya menjaga jarak yang sama dengan narasumbernya.

“Itu artinya, kalau seorang jurnalis atau seorang wartawan menjadi calon anggota legislatif (Caleg), yah dia non aktif (sebagai wartawan),” ucap Paulus Tri Agung Kristanto usai menjadi pembicara dalam Workshop Peliputan Pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (5/9/2023).

Kata dia, Dewan Pers tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada wartawan yang menjadi Caleg atau menjadi anggota partai politik maupun menjadi tim sukses.

“Tetapi kembali diingatkan pada kode etik jurnalistik, yang mengingatkan bahwa menjadi seorang wartawan itu harus independen. Independen didalamnya artinya, kita harus bisa menempatkan diri untuk menjaga jarak yang sama dengan narasumber,” imbuhnya.

“Teman-teman (wartawan) bisa bayangkan kalau seorang wartawan kemudian menjadi anggota partai politik atau menjadi caleg di sebuah Parpol, kemudian di newsroomnya, anggotanya juga Pimred Caleg juga di partai yang berbeda, Wakil Pimrednya Caleg juga di partai yang berbeda, pasti akan terjadi pertarungan yang luar biasa, yang terjadi bukan rapat newsroom tapi rapat partai,” tambahnya menjelaskan.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berulang-ulang mengingatkan agar wartawan atau jurnalis maupun yang kerap disebut pewarta agar bisa menjaga independensinya.

Dengan cara, jika ingin menjadi Caleg, tim sukses atau bahkan menjadi calon kepala daerah sekalipun, jurnalis tersebut harus non aktif terlebih dahulu dari profesi wartawan.

Kata dia, organisasi-organisasi wartawan seperti AJI, IJTI, PWI, dan PFI pun sudah menggariskan bahwa anggotanya harus non aktif dari profesi wartawan jika memutuskan menjadi caleg atau menjadi tim sukses.

“Tapi organisasi perusahaan pers atau perusahaan pers juga bisa buat aturan-aturan itu, ada banyak media yang melarang wartawannya menjadi anggota partai politik, juga ada banyak yang kemudian kalau dia menjadi Caleg dan sebagainya dia harus non aktif,” tambah Paulus.

Untuk diketahui, ada beberapa prinsip peliputan yang harus diketahui terlebih jelang pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang, diantaranya yaitu independensial pers dan wartawan, imparsialitas, keberimbangan, mempedomani etika jurnalistik dan ketentuan lainnya.(Red/Edisi Indonesia)

Komentar