Diduga Lakukan Penipuan, Andi Ady Aksar Dilaporkan di Polda Sultra

Harianpublik.id,Kendari – Diduga melakukan ingkar janji terhadap pembayaran dana profit kerjasama, Andi Ady Aksar (AAA) dilaporkan oleh rekanan bisnisnya Nazrul di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penggelapan uang dan penipuan, pada Senin (6/2/2023).

Laporan yang dilayangkan Nazrul tersebut tentang pembayaran dana profit sejumlah Rp6 miliar yang tidak kunjung dibayarkan oleh terlapor sejak dimulainya hubungan kerjasama pada tahun 2020 silam, dalam bidang usaha.

Kuasa Hukum Pelapor, Syamsuddin Nur mengatakan bahwa pihaknya resmi melaporkan Andi Ady Aksar terkait tindak pidana penggelapan dana sejumlah Rp6 miliar. Dimana pembayaran dana profit harus dibayarkan oleh terlapor berdasarkan surat pernyataan yang diteken pada 6 Maret 2020 lalu. Akan tetapi hingga saat ini dana tersebut tak kunjung diterima.

“Permasalahan yang kami laporkan yaitu terkait pembayaran uang profit sebesar 6 miliar yang wajib dibayarkan kepada klien kami yaitu saudara Nasrul sejak Maret 2020 hingga saat ini,” ungkap Syamsuddin, Senin (6/2).

Dia menyebut, kliennya telah memberikan kesempatan sejak 6 September 2022 lalu kepada terlapor untuk melakukan pembayaran profit tersebut, namun hingga saat ini tak kunjung ada iktikad baik untuk dibayarkan atau terealisasi.

“Kami berharap kepolisian daerah Sulawesi Tenggara segara menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.

Syamsuddin mengungkapkan, antara kliennya dan terlapor sudah seringkali melakukan upaya hukum secara kekeluargaan, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun komunikasi langsung. Namun yang bersangkutan tidak pernah memberikan kepastian hari, kapan pengembalian dana tersebut.

Bahkan pada 18 Januari 2023, lanjut Syamsuddin, pihaknya telah melayangkan surat somasi untuk memperingatkan kepada yang bersangkutan untuk mencari solusi-solusi terbaik agar persoalan itu terselesaikan dengan cepat, namun hingga hari ini yang bersangkutan belum ada iktikad baik untuk melakukan pembayaran kepada kliennya.

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini juga kami meminta kepada terlapor untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami,” katanya lagi.

Advokat asal Sulsel ini juga menyampaikan, meskipun kliennya sudah mengambil langkah hukum, akan tetapi jika terlapor mau menempuh jalur kekeluargaan, maka pihaknya tetap akan membuka ruang, merespon dengan baik, tapi bukan hanya sekadar janji.

“Kami membuka ruang secara kekeluargaan untuk beriktikad baik menyelesaikan dana senilai 6 miliar itu, tapi kami buka ruang bukan hanya sekadar janji-janji saja. Karena sudah bertahun-tahun hanya dijanji saja untuk dilakukan pengembalian,” ucapnya.

Hanya saja, dia masih enggan untuk menyampaikan pembayaran dana profit tersebut disepakati oleh pelapor dan terlapor dalam hal kerjasama apa?. Intinya, kata dia dalam bidang usaha yang dipusatkan di Sultra.

“Kalau soal itu nanti pada saat penyidikan terungkap, yang pasti adalah sampai saat ini sejak dimulainya kerjasama belum ada sama sekali dilakukan pembayaran oleh terlapor kepada klien kami,” tutupnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra, Kombespol I Wayan Riko Setyawan, melalui pesan WhatsAppnya mengatakan dirinya belum mengetahui pasti soal laporan penggelapan pembagian dana profit kerjasama perusahaan tambang tersebut.

“Nanti saya cek dulu,” singkat Dirkrimum.

Sementara itu, terlapor Andi Ady Aksar menyebutkan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait laporan tersebut karena sedang berada di luar daerah.

“Saya sedang di luar daerah. Minggu depan saya balik dan akan menjawab persoalan itu,” singkatnya saat dikonfirmasi via WhatsApp. (**)

Komentar