Harianpublik.id, Bombana – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial H di Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, diduga melakukan perusakan ekosistem bakau (mangrove) di kawasan pesisir yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 15 September 2025 dan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan warga, H, yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil, tetap melakukan aktivitas pengelolaan di area pesisir meski Dinas Kehutanan telah mengeluarkan larangan untuk melakukan kegiatan di kawasan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali berusaha menghentikan aktivitasnya bersama aparat setempat, tapi tetap berlanjut,” ujar salah satu warga yang ikut menyampaikan laporan.
Pihak Dinas Kehutanan sebelumnya telah berulang kali mengimbau agar masyarakat tidak membuka atau mengolah kawasan bakau, karena wilayah itu memiliki fungsi penting sebagai penahan abrasi dan habitat biota laut. Namun, aktivitas di lokasi tersebut tetap berlangsung.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, H tampak memberikan penjelasan terkait tindakannya. Ia berpendapat bahwa tanah kosong yang dikuasai oleh negara seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau tanah itu kosong dan dikuasai oleh negara, maka itu untuk masyarakat. Jadi kalau ada masyarakat yang ingin mengolahnya, mengapa tidak?” ujarnya dalam rekaman tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat. Berdasarkan hasil pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN), area yang dimaksud memang termasuk kawasan mangrove yang dilindungi, bukan tanah bebas kelola.
Beberapa waktu lalu, pihak kecamatan bersama aparat terkait, termasuk Camat Kabaena Timur berinisial S, Kapolsek Kabaena Timur berinisial Mt, dan Kepala Desa Tapuhaka berinisial Hs, telah melakukan pengecekan lapangan di lokasi yang dilaporkan mengalami kerusakan. namun belum mendapat tanggapan memuaskan.
Selain itu, warga juga menyoroti sikap sebagian aparat yang dianggap menormalisasi aktivitas tersebut, padahal masyarakat sekitar sudah berkali-kali diingatkan agar tidak melakukan kegiatan serupa.
“Kami hanya ingin keadilan. Kenapa masyarakat biasa langsung ditegur, tapi kalau PNS seolah dibiarkan?” ujar salah satu warga
Karena merasa laporan mereka diabaikan, pelapor akhirnya berinisiatif melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui situs resmi Presisi Polri. Laporan online itu kemudian diteruskan ke Polres Bombana, yang akhirnya menindaklanjuti kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yuda saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya sementara kami selidiki,” ujarnya.
Senada, Humas Polres Bombana, Muhammad Ridwan mengatakan bahwa penanganan perkara itu telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bombana.
“Saya sudah koordinasi dengan Kanit Tipidter. Informasinya, yang bersangkutan sudah dipanggil dan ditangani oleh Unit Tipidter,” jelasnya.
Pihak kepolisian kini diminta untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan agar dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah pesisir Kabaena Timur. (**)
Reporter: Ismi Azizah







Komentar