HarianPublik.id,Wakatobi – Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Maki Sultra) Kabupaten Wakatobi melakukan aksi dan melaporkan Kepala Desa Numana, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Ruimun ke Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, pada Jumat (8/11/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Kades Numana.
Ketua MAKI Sultra La Ode Suriyono, meminta kepada Polres Wakatobi agar segera memeriksa Kepala Desa Numana.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran ada beberapa laporan terkait kades tersebut yang sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
“Saya selaku Ketua MAKI Sultra agar segera dilakukan pemeriksaan, karena dari penelusuran kami kades tersebut beberapa kali dilaporkan tapi tidak pernah ada tindak lanjut dan terkesan kebal hukum dan dibekingi kepentingan,” ucapnya.
Pasalnya, Kepala Desa Numana telah menyalagunakan wewenang dan dugaan korupsi honorarium atau gaji guru TK/Paud yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi sejak 2014 lalu.
“Dia (kades) membangun gedung atau yayasan TK/Paud pribadi kemudian kades memberikan honor kepada 6 orang pengajar menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan gaji sebesar Rp400.000 per orangnya. Kegiatan itu terjadi sejak 2014 lalu dan proyek fisik desa menggunakan material lokal yang seharusnya tidak diperbolehkan karena melanggar Perda dan Perbub di Kabupaten Wakatobi,” jelas Suriyono.
Olehnya itu, ia mendukung penuh Polres Wakatobi dalam memberantas segala bentuk tindakan melawan hukum yang ada di Kabupaten Wakatobi.
“Ini aksi damai secara pribadi maupun kelompok. Kami mendukung penuh Polres Wakatobi agar menuntaskan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi tidak baik di tubuh polri utamanya Polres Wakatobi,” harapnya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan Polres Wakatobi dalam melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (**)
Penulis: Nur Akbar







Komentar