Harianpublik.id,Muna– Diduga ikut terlibat dalam politik praktis Pilkada Tahun 2024, tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bumi Sowite atau Kabupaten Muna telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu terjadi karena ketiga ASN itu diduga terlibat politik praktis pada momentun tahapan Pilkada Muna 2024.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Muna, Mustar, mengatakan ketiga ASN tersebut diproses karena diduga aktif mengantar salah satu bakal calon bupati saat mendaftar di KPUD Muna.
Kata Mustar, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor beserta bukti-bukti atas dugaan kepada oknum ASN bersangkutan, kini sudah lengkap baik secara formil maupun materil, setelah dilakukan pleno.
“Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S dan W. Laporannya kami teruskan ke BKN,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui via telpon, Kamis (05/09/29/024)
Lebih lanjut, Mustar menjelaskan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada tanggal 23 Agustus 2024.
Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Dengan adanya Perpres ini dugaan keterlibatan tiga oknum ASN tidak lagi dibawa di KASN tapi ke BKN untuk diproses.terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” pungkasnya.
Penulis: Rixan Ardian







Komentar