HarianPublik.id,Bombana – Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 (BERANI) secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Ladumpi, Nassaruddin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bombana, pada Jumat (15/11/2024).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan keterlibatan Nassaruddin dalam politik praktis yang dinilai melanggar aturan pemilu dan asas netralitas pejabat pemerintahan desa.
Pasalnya, Nassaruddin diduga memposting dan menyebarkan informasi yang berisi himbauan atau arahan dari Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 (BERANI-TO) atas nama A. Wawan Idris kepada semua pendukung paslon 02 agar mengambil uang “simpati” sebesar Rp.150 per orang di masing-masing Kordes melalui Group WhatsApp bernama “Kades Terpilih”.
Oleh karena itu, Tim Hukum Berani
segera mengambil sikap dengan melaporkan oknum Kades Ladumpi tersebut ke Bawaslu Bombana.
“Kami Tim Hukum Berani, per tanggal 15 November 2024 telah resmi melaporkan oknum kades Ladumpi ke Bawaslu Bombana atas dugaan pelanggaran Undang Undang Pemilihan atas tindakannya yang menunjukkan bentuk keberpihakan pada salah satu paslon tertentu,” ungkap Tim Hukum Paslon BERANI.
“Terlapor selaku kades seharusnya bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu paslon tertentu serta tidak menyebarkan informasi tim paslon tertentu yang tak lain bertujuan untuk menjanjikan memberikan uang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih,” sambungnya.
Oknum Kades Ladumpi telah melanggar beberapa ketentuan yaitu:
1. Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 73 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
2. Pasal 66 ayat (2) huruf c, Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024.
3. Pasal 29 huruf b dan j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
4. Pasal 5 huruf n dan r Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam laporannya tersebut, Tim Hukum Berani telah menyerahkan beberapa alat bukti untuk menguatkan laporan mereka. Diantaranya saksi-saksi dan screenshoot postingan terlapor di Group WhatsApp “Kades Terpilih” serta bukti lain berupa vudeo.
“Kami sebagai Tim Hukum tentu sangat menyayangkan ulah oknum Kades Ladumpi tersebut. Seyogyanya Kades sebagai pemerintah di tingkat desa dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat, guna mewujudkan Pilkada yang luber dan jurdil serta Pilkada yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Tim Hukum BERANI menegaskan bahwa para Kades seharusnya taat asas dan patuh terhadap ketentuan peraturan
perundang -undangan yang berlaku. Aturan hukum sudah jelas dan tegas melarang para Kades ikut-ikut terlibat dalam dukung mendukung dalam Pilkada, namun sayangnya masih banyak kades-kades yang bandel dan dengan sengaja melanggar hukum.
“Kami mendesak agar Bawaslu Bombana dapat melakukan proses hukum terhadap oknum kades Ladumpi secara tegas, profesional dan berkepastian hukum. Indikasi tindak pidana pemilihan dan pelanggaran peraturan perundang undangan lain atas tindakan Kades Ladumpi yang sudah sangat jelas. Kami yakin laporan kami dapat bergulir hingga ke pengadilan guna memberi efek jera terlapor dan menjadi pelajaran bagi kades lainnya,” katanya.
Tim Hukum Berani juga berharap agar laporan tersebut, bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih dalam dan lebih jauh terkait adanya indikasi praktik politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh paslon 02. Dimana, melalui tim pemenangannya melakukan tracking kepada para pemilih. Maka harus memeriksa secara serius pihak-pihak yang terkait dengan postingan informasi dari ketua tim pemenangan paslon 02 dan mendalami yang disebut sebagai uang “Simpati”. (**)







Komentar