Ditangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Kendari, Pemuda Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Harianpublik.id,Kendari – Seorang pemuda berinisial ZH (21) asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap oleh personil Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 3 Februari 2023 lalu sekira 16.10 Wita di Bandara Halu Oleo Kendari.

Pasalnya, pelaku menjadi kurir yang membawa 1 kilogram Narkoba jenis Shabu shabu ke Kota Kendari. Akibat perbuatan terlarangnya itu, ZH terancam hukuman mati.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, pada saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolda Sultra, pada Senin (6/2).

“Sudah kita sidik dan kita terapkan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” beber Bambang

Dia menuturkan bahwa pelaku bertindak sebagai kurir yang bertugas membawa Narkoba seberat 1 Kg ke Kota Kendari dari seorang bandar.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang bukti di lipatan pakaian lalu disimpan di dalam koper,” jelas Bambang lebih lanjut.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka membawa Narkoba dari kota Langsa Provinsi Aceh melalui bandar udara internasional Kuala Namu, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) ke Kota Kendari yang dikendalikan dari Aceh melalui komunikasi handphone. Sementara pelaku tidak mengetahui yang akan menerima di Kendari.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan di sel tahanan Polda Sultra beserta alat bukti hasil penangkapan. (**)

Penulis: Muamar

Komentar