Ditemukan 70 Pelanggaran, Satgas Pengendalian Bangunan Minta Warga Taat Aturan

Harianpublik.id,Kendari – Satgas Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan menemukan sebanyak 70 pelanggaran pendirian bangunan. Oleh karena itu, masyarakat Kota Kendari diminta taat aturan yang sudah ditetapkan.

Hal itu terungkap dalam rapat Satgas Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, pada Kamis (19/1/2023).

Ridwansyah Taridala meminta, camat dan lurah proaktif memerhatikan wilayahnya. Jangan sampai masih ada camat atau lurah yang tidak mengetahui jika terjadi pelanggaran bangunan, sempadan atau pola ruang di wilayahnya.

”Jangan ada kesan bahwa teman-teman di wilayah tidak paham ilmu tata ruang, apalagi kalau ada kesan bahwa itu bukan tanggungjawabnya atau tugasnya camat dan lurah,” ungkap Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menjelaskan, hasil kerja sejak Oktober hingga Desember 2022, Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan menemukan 70 pelanggaran pendirian bangunan.

Pelanggaran itu berupa pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempadan dan pelanggaran pola ruang.

Menurutnya, temuan ini sudah ditindaklanjuti berupa surat teguran pertama, teguran ke dua, surat peringatan dan akan ada penindakan.

Dari jumlah temuan ini, satu bangunan yang sudah mendapat surat teguran yakni sebuah bangunan di Kelurahan Petoaha yang melanggar beberapa hal.

“Yang terbanyak di Kecamatan Puuwatu sebanyak 16 pelanggaran, kemudian Mandonga 12. Nanti data ini akan dibagi ke camat,” beber Kadis PUPR.

Erlis berharap, setelah data pelanggaran diberikan, camat dan lurah bisa ditindaklanjuti dengan pendekatan pada masyarakat untuk menindaklanjuti surat teguran sehingga tidak melanggar ketentuan. (**)

Komentar