Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Tersangka Penambang Ilegal Marombo Pekan Depan

Harianpublik.id,Kendari – Penetapan tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Marombo Kabupaten Konawe, dijadwalkan pekan depan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan bahwa ada dua perusahaan yang diduga melakukan pertambangan di Marombo yakni PT Bumi Nickle Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM). Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menyita 6 unit alat berat berupa 5 ekcavator dan 1 unit bul doser.

“Penangkapan 6 unit alat berat tersebut dilakukan atas laporan masyrakat menyoal adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Blok Marombo,” ucapnya pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.

Perwira polisi berpangkat III bunga melati di pundaknya itu menyebut, dalam waktu dekat, diperkirakan Senin, 18 September 2023, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka dari 2 perusahaan tersebut.

“Karena kegiatannya baru kemarin, hari ini Sabtu kami maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat, mungkin senin sudah ada penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Bambang.

Sememtara itu, PT Bumi Nikle Pratama (BNP), Askiran Razak menyangkan tindakan yang dilakukan Polda Sultra melalui Ditreskrimsus yang menahan sejumlah alat beratnya, pada Jumat (15/9) lalu.

Akibatnya, perusahaan berhenti melakukan aktivitas produksi ore nikel, dan mengalami kerugian yang besar.

Askiran Razak mengatakan PT BNP memiliki legalitas yang lengkap, sehingga dirinya berani melakukan aktivitas penambangan di lahan seluas 1969 Ha.

“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo lagi panas-panasnya,” kata Askiran saat menggelar jumpa media, Sabtu (16/9).

Untuk itu, dengan kerugian selama tidak beroperasi pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab apa yang dilakukan Polda Sultra menurutnya diduga tidak prosedural dengan menahan alat berat perusahaan yang memiliki legalitas untuk melakukan pertambangan.

“Tentu kami akan melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” tukasnya.

Sementara, keenam alat berat sebagai barang bukti dan beberapa orang pekerja saat ini tengah diamankan di Polres Konawe Utara. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk penetapan tersangka.(Red/Edisi)

Komentar