Harianpublik.id,Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode Januari hingga Maret 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin (3/4/2023) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.
Dari 40 tersangka tersebut, kata dia, 38 laki-laki dan 2 perempuan dengan total barang bukti mencapai 2.75 Kilogram.
“Hari ini, yang kami musnahkan 2.517 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang,” terangnya.
Dia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang selalu dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya. Dimana lanjutnya, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 4 kali.
“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tutup Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, (Red/Rls)













Komentar