Harianpublik.id,Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersaman dengan Dinas Perhubungan Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas pengangkutan ore nikel yang diduga tidak memiliki izin, pada Senin (19/9/2022) di Ruang Rapat Kantor DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Rajab Jinik, mengatakan bahwa RDP ini membahas persoalan pemuatan ore nikel yang mengunakan jalan hauling Kota Kendari. Kata dia, ada beberapa mobil truk yang melalui jalan tersebut setiap malam yang bermuatan ore nikel. Mobil itu dari Konawe, Amonggedu dan Asera yang berasal dari tiga perusahaan yaitu PT Multi Bumi sejahtera (MBS), PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) dan ST Nikel.
“Yang menjadi persoalan oleh teman -teman Aliansi pemerhati masyarakat apakah memiliki izin atau tidak. Sehingga kita melakukan RDP hari ini dan teryata ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Walikota Kendari terkait dengan mereka berhak menggunakan hauling yang berada di Kota Kendari sebanyak 9 Km lebih sampai di Jetty dan ini menjadi sebuah persoalan,” ujarnya.
“Karena jujur saja kalau kita berbicara tentang perkembangan Kota Kendari ini sangat pesat. Sehingga kepentingan PT yang mengunakan jalan hauling ini adalah kepentingan perusahaan tetapi tidak jelas seperti apa kontribusi mereka. Nanti coba kita lihat karena ini memiliki dasar,” sambungnya.
Menurutnya terlalu mudah Pemerintah Kota Kendari memberi ruang terhadap pengusaha- pengusaha yang menggunakan jalan dengan tidak memikirkan pendekatan sosial, pendekatan kemasyarakatan dan dampak sosial. “Ini kan menjadi buah bibir kita disini. Kok di Kota Kendari bisa dilalui jalan untuk tambang, sehingga ini menjadi persoalan,” tutur Rajab Jinik.
Lanjut dia, truk yang menggunakan jalan hauling Kota Kendari merupakan kepentingan perusahaan. Adapun kontribusi yang diberikan hanya sekedar pungutan parkir khusus. Dari Dinas Perhubungan tidak ada aturan detail mengenai PAD. Olehnya itu, pihak DPRD akan melakukan rapat kembali bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan Biro Hukum untuk mengkaji dasar hukumnya.
“Kerena jujur saja ada nilai yang harus kita jadikan bahan pertimbangan, kalau memang pada prinsipnya rekomendasi itu menguntungkan, kita tidak menutup diri dalam usaha investasi di Kota Kendari. Kami menanyakan kepada Kepala Dinas Perhubungan tidak ada aturan yang mengatur secara detail untuk menarik PAD ke mereka. Makanya nanti kita akan rapatkan kembali dengan berapa dinas terkait untuk mengkaji ulang. Jika memang harus dibuatkan Perda, maka kita buatkan untuk mengikat secara permanen apa kontribusi mereka terhadap Kota Kendari,” tegasnya.
“Masyarakat kita ketika 10 tahun kedepan tersiksa dengan infrastruktur yang rusak, itu menjadi persoalan. Makanya harus ada pertimbangan sosial, kemasyarakatan dan pertimbangan perkembangan kota kedepan,” pungkas Rajab Jinik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari La Ode Abd. Manas Salihin menjelaskan bahwa rekomendasi dikeluarkan ketika pihak perusahaan mengajukan permohonan kepada Walikota Kendari untuk diberikan rekomendasi pengangkutan tambang. Selanjutnya, Walikota memerintakan instansi terkait untuk menindaklanjuti seseui ketentuan peraturan yang berlaku.
“Diketentuan berlaku itu lah yang harus dipenuhi sebelum dikeluarkan surat rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Dia menyebut, sejauh ini ada tiga perusahaan yang mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pengangukutan tambang di jalan Kota Kendari yaitu PT MBS, PT Nikel dan PT Asmindo.
“Dan yang belum memiliki atau mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Kota Kendari adalah PT Fajar. Makanya kami hari ini akan menghentikan dan saya akan menempatkan anggota saya di perbatasan untuk menghentikan. Ini terdeteksi dari beberapa hari yang lalu setelah dicek kebenaranya dan teryata beroperasi bahwa dia ngebeng di PT Asmindo,” papar Kadis.
Soal biaya retribusi yang ditarik dari truk pengangkut tambang yang melewati jalan Houling kota Kendari, Manas Salihin menuturkan, pihaknya hanya mengambil etribusi parkir khusus. Sementara kendaraan yang memuat ore nikel sebelum masuk di Kendari sudah diatur, dimana harus beroperasi pada pukul 10 malam agar tidak mengganggu lalu lintas dalam kota.
“Kemudian sebelum jam 10 malam, kami parkirkan di batas kota. Hanya dari situ PAD yang dilakukan karena PAD penggunaan jalan dan trotoar sudah dihapuskan,” tutupnya. (**)
Penulis: Arwan
Komentar