Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Polsek Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian. Kedua tersangka itu yakni MA (20 tahun) dan R (16 tahun).
Penangkapan teraebut berawal dari aduan pencurian di Industri Kecil Menengah (IKM) yang terletak di Desa Bukit Permai Kecematan Wawonii Barat (Wabar) pada awal Ramadhan lalu.
Berdasarkan aduan yang diterima, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Wawonii melakukan penyelidikan pada 25 April 2023 yang kemudian status laporan berubah menjadi laporan kepolisian
Selanjutnya, tim penyidik yakni Amran (Kanit Reskrim) dan Rudi Hartono (Banit Reskrim) Polsek Wawonii melakukan penangkapan yang dilakukan di Kota Kendari dikarenakan tersangka berada dilokasi tersebut.
Kapolsek Wawonii Kamaruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan istrogasi kepada tersangka menerangkan bahwa pencurian itu dilakukan pada malam hari pukul 01.00 WITA di gudang IKM dengan menggunakan obeng sebagai alat dan sepeda motor sebagai transportasi pelaku.
“Sebanyak 4 unit mesin diantaranya dinamo dan ketinting didapatkan sebagai barang bukit dan 7 mesin lainnya masih dalam tahapan pencarian,” jelasnya kepada awak media, Minggu (30/3/2023) kemarin.
Kapolsek menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan juga di SDN 5 Wawonii Barat dengan barang bukit berupa 7 unit Notebook merek Samsung yang berhasil diamankan serta 3 lainnya masih dalam tahapan pencarian.
Selain itu, tersangka melakukan pencurian di gudang Bagian Umum Pemda Konkep dengan pengakuan pelaku yang dicuri adalah satu unit pengeras suara (Warles) yang sudah terjual dengan harga 1 juta rupiah dengan barang bukti masih dalam tahap pencarian.
“Kerugian di IKM ditaksir 30 juta, dan SDN 5 Wabar berkisar 53 Juta,” terang Kamaruddin.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (3) Ke-5e KUHP Jo. Pasal 480 KUHP.
“Untuk tersangka inisial R (16) masih dalam tahap pemeriksaan Bapas karena masih dibawah umur,” tutup Kamaruddin. (**)
Penulis: Amal RF













Komentar