Harianpublik.id,Bombana – Upaya peredaran narkotika yang menyasar lingkungan pendidikan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana. Dua pria terduga pengedar sabu diamankan saat hendak beraksi di depan SMAN 3 Bombana, Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kamis (22/1/2026) siang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dua orang laki-laki yang kerap mengedarkan narkotika dengan modus “tempel” di sekitar kawasan sekolah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan observasi di lokasi.
Sekitar pukul 13.40 Wita, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan umum tepat di depan SMAN 3 Bombana. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan oleh petugas.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial H (21) dan MDR (24). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku. Paket tersebut dibungkus menggunakan potongan pipet plastik berwarna merah.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara ditempel di sekitar lingkungan SMAN 3 Bombana. Bahkan, sebelum diamankan, kedua pelaku mengaku telah lebih dulu menyebarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Rumbia Tengah.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku dan petunjuk dari telepon genggam yang diamankan. Dari hasil penelusuran, lima paket sabu kembali ditemukan di beberapa lokasi yang telah ditempel sebelumnya.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke rumah salah satu pelaku berinisial H. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,45 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapala Satuan Reskrim Polres Bombana IPTU Yudha menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bombana dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, terlebih yang menyasar lingkungan sekolah. Ini sangat membahayakan masa depan generasi muda. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Yudha.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (**)
Reporter: Ismi Azizah







Komentar