Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Muna, Kejati Sultra Didesak Turun Tangan

Harianpublik.id, Kendari – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (6/7/2022). Mereka meminta agar Kejati mengusut tuntas pembagunan rehabilitas jaringan irigasi di Kelurahan Kolasa Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna dengan jenis pekerjaan konstruksi yang ditagani oleh CV Bolo Raya yang tidak sesuai dengan anggaran.

Shiffu Mbahada selaku Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan proyek rahabilitasi jaringan irigasi yang ditangani oleh CV. Bolo Raya mengunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muna tahun 2021.

“Saya telah melakukan investigasi di lapangan bahwa saya selaku putra daerah menilai hal ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak mencapai target yang dimana besaran anggaranya bernilai Rp2 miliar, tetapi pembangunanya tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Sehingga hal ini saya laporkan ke Kejati Sultra untuk menindaklanjuti persoalan ini. Lalu kemudian segera mungkin melakukan investigasi di lapangan atas dugaan indikasi korupsi terhadap pembangunan proyek tersebut,” tegasnya, Rabu (6/7).

Shiffu meminta agar pihak Kejati Sultra untuk betul-betul mengusut tuntas persoalan pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut.

“Kemudian saya meminta agar Direktur CV. Bolo Raya dan juga Kadis PUPR Muna untuk dilakukan pemeriksaan sebab saya menduga kuat ada potensi mark up di dalamnya,” tegas Shiffu.

Lanjut dia, potensi mark up ini diduga sejak pembangunan percetakan sawah pada tahun 2013 sudah tidak beres. Sehingga pada tahun 2020 dan 2021 dilanjutkan proses rehabilitasi jaringan irigasi dan menimbulkan kongkalikong di dalamnya.

“Tentunya saya menduga telah terjadi konspirasi besar di dalamnya. Saya selaku putra daerah sekaligus Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia akan mengawal persoalan dan telah melaporkan ke Kejati Sultra atas adanya dugaan Mark Up tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Doni mengapresiasi dan akan menindak lanjuti laporan tuntutan masa aksi mengenai pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut.

“Kami akan segera mengutus tim untuk melakukan kunjungan ke lapangan untuk memastikan kondisi pembagunan jaringan irigasi tersebut,” tutupya. (**)

Penulis: Arwan

Komentar