Edarkan 5,2 Kilogram Sabu, Dua Mahasiswa di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup

Harianpublik.id,Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang mahasiswa diduga pengedar 5.214 gram atau 5,2 kg narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono menjelaskan, kedua tersangka inisial GS (20) dan FJ (21) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Kendari yang ditangkap pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 23.43 Wita di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.

“Kedua tersangka merupakan sebagai kurir dan pengedar dan jaringan pengedar narkotika di Kendari. Ini juga bagian dari jaringan antar provinsi,” katanya saat merilis kasus tersebut, pada Jumat (5/8/2022).

Dia menyampaikan, dari penangkapan kedua pengedar tersebut Direktorat Reserse Naroba Polda Sultra berhasil menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu-sabu yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar. Selain itu 16 butir pil ekstasi, serta satu sachet diduga ganja kurang lebih seberat 1 gram.

“Barang ini sebenarnya beredar dari Provinsi Jawa Timur kemudian ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi dari masyarakat maka dilakukan pembututan oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra sehingga berhasil diungkap,” papar dia.

Wakapolda menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut ternyata kedua tersangka kali kedua mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra, dimana yang pertama mencapai 10 kilogram namun lolos dari aparat penegak hukum.

Polda Sultra juga menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut di antaranya satu dua unit Iphone 13 dan Iphone 13 mini, tas, dua bungkis pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan, alat hisap.

Dia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menindak tegas secara hukum seluruh pelanggaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba baik itu sebagai pengguna, pengedar atau distributor bandar.

“Percayalah setiap kejahatan tidak ada yang sempurna dan tindak kejahatan meninggalkan jejak. Jadi kalau ada yang mau coba-coba begini pasti kita tindak tegas,” cetusnya.

Masih dijelaskan Brigjen Pol Waris Agono, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalau pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup paling singkat lima sampai 20 tahun dan denda Rp8 miliar,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono melanjutkan, kedua tersangka membawa langsung barang haram tersebut dari daerah Jawa Timur untuk di edarkan di wilayah Sultra atas komunikasi dengan seorang bandar berinisial F yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pengiriman ini menggunakan jasa kurir, yang bersangkutan sendiri yang membawa bersama dengan rekamanya. Dan saat ini rekannya sudah kita tetapkan sebagai DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa tangkap,” paparnya.

Katanya, saat ini Polda Sultra tengah mengejar salah satu DPO berinisial F diduga bandar barang haram tersebut termasuk kaki tangan kedua pengedar. Kedua tersangka juga positif menggunakan narkoba. (**)

Komentar