Harianpublik.id,Muna – Gara gara tergiur uang senilai Rp200 ribu setiap pengambilan paket shabu, seorang warga Muna akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria inisial YT ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Muna usai mengambil narkoba dengan cara tempelan di area Pelabuhan Nusantara Raha di sekitar menara Mercusuar.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Arman mengatakan, penangkapan terhadap inisial YT, berawal ketika memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis shabu.
“Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Muna melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Tim melihat Yt mengambil sesuatu (tempelan) di area Pelabuhan Nusantara Raha di sekitar menara,” ujarnya, pada Kamis (27/7/2023).
“Usai mengambil tempelan itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi tersebut. Maka selanjutnya dilakukan pengejaran,” sambung IPTU Arman.
Saat dilakukan pengejaran, kata IPTU Arman, YT terlihat membuang bungkusan rokok dengan menggunakan tangan kirinya kemudian tim mengamankannya.
“Dimana saat itu bungkusan rokok yang dibuang oleh pelaku, dipungut oleh saudara FS, kemudian bungkusan rokok tersebut diperiksa didalamnya terdapat 1 sachet besar berisi kristal bening diduga shabu brutto 4.04 gram,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, YT mengaku bahwa dirinya diarahkan oleh inisial E yang merupakan Napi di Lapas Kendari untuk mengambil paket shabu tersebut untuk diedarkan lagi menjadi paket-paket kecil.
“Hasil gelar perkara awal, posisi FS hanya dijadikan saksi,” tutupnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar