Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Sejumlah ibu – ibu di Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan kasus penipuan ke Polsek Wawonii beberapa waktu lalu. Emak – emak tersebut mengaku menjadi korban arisan hingga mengalami kerugian jutaan bahkan puluhan juta rupiah.
Pasalnya, per orang telah mentransfer uang sebesar Rp9.000 kepada pelaku penipuan. Uang yang mereka impikan itu tak kunjung diberi setelah mendapatkan hasil lot arisan. Oleh karena itu, merasa menjadi korban penipuan, Ni Wayan Metriasih dan kawan -kawannya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Amran selaku Kanit Reskrim Polsek Wawonii saat dikonfirmasi soal kasus tersebut pada Kamis (3/11/2022), membenarkan laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan nomor surat laporan LP/09/VIII/2022/SULTRA/RESTA.KDI/SEK.WAWONII pada bulan 31 Agustus 2022. Dalam laporannya terdapat beberapa saksi yang juga merupakan korban, namun yang tertera dalam BAP pelapor hanyalah satu orang yakni Ni Wayan Metriasih (34) dan beberapa korban yang lain sebagai saksi antara lain Fitrah Wardani, Sri Ayu Wulandari, Rospita, Nur Fadillah dan Yumna.
“Jadi setelah diperiksa, rincian kerugian pelapor dan saksi antara lain ibu Ni Wayan Metriasih Rp9 juta, Fitrah Wardani Rp9 juta, Sri Ayu Wulandari Rp11 juta, Rospita Rp14 juta, Nur Fadillah Rp29 juta dan Yumna Rp40 juta,” papar Amran.
Kasus itu berawal dari arisan disepakati perorang 1 juta, yang jumlahnya 20 orang sehingga pendapatan perorang Rp20 juta rupiah per satu kali lot.
Di tempat berbeda, saat ditemui di kediamannya, Ni Wayan Metriasih selaku korban menuturkan bahwa dirinya dan rekan rekan arisan sebelum melapor ke Polsek, sempat beberapa kali mengunjungi rumah orang tua terlapor atau pelaku dengan maksud untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak keluraga pelaku sampai beberapa bulan tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Setelah saya dan teman-teman menunggu beberapa bulan yang akhirnya tidak ada penyelesaian dari pihak pelaku, maka kami ke Polsek untuk melaporkan kasus ini,” ucap Metri.
Sementara itu, Fitrah Wardani yang juga sebagai korban sekaligus saksi menambahkan, ketika mengunjungi keluarga pelaku, seakan-akan dari orang tua pelaku lepas tangan dengan kasus ini sehingga ia mendukung ikut ke Polsek untuk melaporkan kasus ini.
“Sebnyak Rp9 juta rupiah saya juga dirugikan sama dengan kak Metri. Masih mending saya, bahkan ada teman yang mencapai 11 hingga 40 juta rupiah,” cetusnya.
Saat ini, pihak Kepolisian Sektor Wawonii dalam proses penyelesaian kasus ini berkolaborasi dengan Koramil 1417-01/Wawonii. Hal itu dikarenakan suami dari pelaku adalah anggota dari Koramil Wawonii.
“Minggu depan Insya Allah pihak pelapor dan pelaku akan kami pertemukan di Koramil Wawonii, saya juga berharap kasus ini cepat terselesaikan,” tutup Arman. (**)
Penulis: Amal
Komentar