Harianpublik.id,Muna – Forum Pemuda Pemerhati Pembangunan Buton Utara (FPPP-Butur) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, pada Senin (12/12/2022).
Aksi tersebut mendesak Kejari Muna untuk serius menangani kasus terhadap penggunaan dana Uang Persediaan (UP) pada Sekretariat DPRD Butur tahun anggaran 2021.
Pasalnya, penggunaan dana tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh inisial DKS selaku Sekwan Butur berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Muna melalui Kasi Intel Kejaksaan Fery Febrianto mengatakan bahwa persoalan yang disampaikan oleh masa aksi kasusnya telah selesai.
“Sudah dihentikan, dasar penghentiannya atas adanya pengembalian dari hasil laporan BPK, jadi intinya laporan BPK sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Muna.
Lebih lanjut, Fery Febrianto menyebutkan bahwa penyelesaiannya ini dilakukan selama tiga tahap.
“Yang pertama pada tanggal 15 Februari 2022 sudah dilakukan penyetoran sebanyak Rp30 juta, kemudian yang kedua pada 1 April 2022 dilakukan penyetoran sebesar Rp100 Juta dan ketiga pada tanggal 25 Mei 2022 dilakukan penyetoran sebesar Rp760.000.000,” paparnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian









Komentar