Gadis SMA di Mubar ‘Digilir’ Dua Pria Bejat di Semak – semak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Harianpublik.id,Muna – Seorang gadis di Muna Barat (Mubar) berinisial P (20) asal Desa Tiga, Kecamatan Tiworo Utara menjadi korban pemerkosaan oleh dua teman sendiri, E dan N.

Peristiwa itu terjadi di Desa Labokolo, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, pada Kamis (14/7/2022) lalu.

Dimana kedua orang pelaku E dan N, mengeksekusi korban di semak-semak secara bergantian.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Rekrim IPTU Alamsyah mengatakan bahwa korban diperkosa oleh kedua pelaku di sebuah semak-semak yang jauh dari pemukiman warga.

“Modusnya dengan menipu korban bahwa pacarnya ingin ketemu, lalu para pelaku menjemput korban yang mulai terperdaya dengan rencana bejat para pelaku,” ungkap IPTU Alamsyah, pada Kamis (21/7/2022).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan saat itu korban sempat melawan, namun tidak bisa berbuat banyak karena pelaku berjumlah dua orang.

“Jadi kedua pelaku melakukan perbuatan itu dengan secara bergantian dan mengancam akan membunuh korban jika terus melawan,” paparnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup IPTU Alamsyah. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar