Harianpublik.id,Kendari – Akibat sakit hati karena hak asuh anak jatuh pada mantan istrinya, seorang pria berinisial FI (39) tega membakar rumah (kamar tidur) milik adik kandungnya Foni Purnamasari (28) yang terletak di Jalan Manunggal, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Jum’at (24/3/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa pelaku tega melakukan pembakaran itu didasari sakit hati kepada korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya akibat korban dianggap berpihak kepada mantan istrinya.
“Sekira pukul 14.00 WITA diduga terlapor an. Firman datang ke rumah korban dengan membawa sebilah parang di genggamannya. Saat itu korban sedang tidak berada di rumahnya,” ujar Fitrayadi.
Lanjut dia, sebab menunggu korban tidak kunjung pulang, saat itu membuat FI semakin emosi. Lalu sekira pukul 17.00 WITA, korban mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya sudah berasap dibakar oleh terlapor FI yang tak lain saudara kandungnya.
“Sehingga korban bersama saudara laki-lakinya an. Fandi datang melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Kemaraya,” jelas Fitrayadi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu menambahkan, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materil ditaksir mencapai Rp14,5 juta.
“Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian bergerak cepat melakukan evakuasi, melakukan olah TKP, membantu melakukan pemadaman api, melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan. (**)
Penulis: Muamar







Komentar