Harianpublik.id,Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi melakukan launching Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Sultra pada 31 Maret 2022 lalu di Kota Bau Bau. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kartu peserta yang diberikan secara simbolis oleh Ali Mazi.
Pergub No 2 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana pada Pergub tersebut dijelaskan bahwa Pemberi Kerja Penyelenggara Negara di Sultra wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Pejabat Pengganti Sementara BPJamsostek Sultra, Fahd Mirza Gazali Siregar menjelaskan bahwa Pergub tersebut memastikan 5.300 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sultra akan terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek. Dimana keseluruhan Non ASN tersebut akan didaftarkan ke dalam manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Sultra karena telah melindungi 5.300 Non ASN-nya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek. Dan dengan telah dilaunchingnya Pergub No 2 Tahun 2022 dapat menjadi acuan bagi seluruh kota/kabupaten yang ada di Sultra ini dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerjanya,” singkat. (**)
Penulis: Manto
Komentar