HarianPublik.id,Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan Anggota DPRD Wakatobi, LT tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Pasalnya, enyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh LT selaku pemohon melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sebagai Termohon.
LT merupakan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun lalu.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan praperadilan. Dalam proses perkara Praperadilan tersebut Polda Sultra Melibatkan Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra.
Dengan demikian, hasil putusan tersebut mempertegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Gugatan praperadilan oleh LT di tolak dan penanganan perkara yang di tangani Subdit 4 sudah sesuai SOP atau prosedur,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra KBP Wisnu Wibowo, melalui Bid Humas Polda Sultra, pada Selasa 14 Oktober 2025. (**)







Komentar