Gugatan WON-Yacub Ditolak MK, Rifqi – Farid Siap Dilantik 20 Februari Mendatang

HarianPublik.id,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep),
WA Ode Nurhayati – M. Yacub Rahman.

Dengan demikian, MK tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke sidang pembuktian karena majelis hakim konstitusi menilai gugatan perkara nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon WON – Yacub tak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dengan adanya putusan dismissal MK, maka pasangan calon nomor urut 4, Rifqi Saifullah Razak, ST – Muhammad Farid, SE ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Konkep tahun 2024. Keduanya akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Konkep periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025 mendatang.

Untuk diketahui, pasangan dengan akronim Bersafari itu berhasil meraup suara sebanyak 14.255 suara sah. Angka ini terpaut jauh dengan pesaing terdekatnya Wa Ode Nurhayati – M. Yacub Rahman yang mengoleksi 8.381 suara sah. Sedangkan posisi peraih suara terbanyak ketiga ditempati oleh pasangan H. Andi Muhammad Lutfi meraih 2.129 suara sah. Kemudian disusul pasangan Abdul Rahman – Muhammad Yasran yang memperoleh 1.722 suara sah. (**)

Komentar