Hendak Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Diringkus di Kendari

HarianPublik.id,Kendari – Tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang residivis atas kasus peredaran narkoba inisial Hartono (46) bersama rekannya berinisil W (18) di Lorong Patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Selasa (17/12/24) sekitar pukul 12.18 WITA.

Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan target operasi setelah adanya keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba sistem tempel di wilayah Kecamatan Kadia.

“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kadia banyak peredaran narkoba jenis sabu sistem tempel. Atas laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui pasti pelaku peredaran,” ungkap Ariel saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari kemudian berhasil meringkus pelaku bersama satu rekannya yang turut membantu pelaku menjalankan aksinya melakukan peredaran.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu dari tangan masing-masing pelaku. Yaitu 26 paket sabu siap untuk diedarkan dan satu diantaranya adalah paket besar yang belum di bongkar, jadi total berat bruto12,24 gram,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di alat komunikasi tersangka, ditemukan komunikasi antara pelaku dan bosnya yang ada di dalam Lapas Kendari.

“Kami temukan komunikasi antara pelaku dan bosnya di lapas. Kami pun berusaha untuk menghubungi bos pelaku, dan ternyata benar bahwa tersangka ini berhubungan dan berkomunikasi via telepon dengan bosnya yang berada di Lapas Kendari,” tambah Ariel.

Menurut keterangannya, pelaku dibuangkan bahan atau narkoba jenis sabu sudah tiga kali untuk di edarkan di Kota Kendari. “Namun kali ini berhasil kami gagalkan peredarannya. Pelaku ini sudah tiga kali dibuangkan bahan untuk diedarkan di Kendari,” terangnya.

Ia menyebut bahwa pelaku Hartono merupakan residivis atas kasus yang sama, namun sebelumnya pelaku ditangkap di Sulawesi Tengah oleh kepolisian Morowali. Kali ini, pelaku kembali menjalankan bisnis haramnya di Kota Kendari dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Ariel menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Komentar