Himpunan Mahasiswa Liya Raya Soroti Proyek KSPN Tahap ll, Diduga Gunakan Meterial Ilegal

Harianpublik.id,Wakatobi – Diduga menggunakan material ilegal, proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Wakatobi tahap ll mendapat sorotan dari Ketua Devisi Pergerakan Himpunan Mahasiswa Liya Raya (Himalaya) La Ode Achmad Najhan.

Pasalnya, penataan kawasan Waterfront Marina dan Keraton Liya, Kabupaten Wakatobi itu baru saja dimulai pada Desember 2023 lalu.

Namun, kontraktor proyek KSPN yang dikerjakan PT Nindia Karya dengan anggaran Rp139,6 miliar tersebut terang-terangan menggunakan galian C ilegal.

La Ode Achmad Najhan menuturkan bahwa kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan hukum baik pihak kontraktor maupun para penambang. Apalagi diketahui Kabupaten Wakatobi bukan daerah pertambangan dan belum ada yang memiliki legalitas resmi.

“Kontraktornya dan para penambang jelas melanggar karena menurut data yang kami temukan di lapangan belum ada satupun para penambang yang mengantongi izin,” kata Achmad Najhan.

Olehnya itu, dia menegaskan, jik benar kontraktor dalam kegiatan proyek tersebut mengambil material galian C pada tambang yang tidak mempunyai legalitas tentu bertentangan dengan hukum.

Dimana, kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara karena bisa disebut penadah.

“Itu mencuri kekakayaan milik negara dan itu penadah. Apabila mengambil material dari lokasi ilegal atau tak berizin dan Kegiatan tersebut tentu tidak sesuai lagi dari proses penawaran ketika dalam proses lelang. Sehingga sangat fatal kalau pekerjaan tersebut menggunakan material tidak punya legalitas,” bebernya.

Achmad Najhan menyebut bahwa pihak akan melaporkan kegiatan melanggar hukum tersebut ke pihak berwajib. Pihaknya akan melaporkan kontraktor dan 4 penambang yang telah menyuplai material ilegal tersebut ke Polda Sultra.

“Dalam waktu dekat ini akan kami laporkan. Saya sedang menyusun laporan dan alat bukti untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tutupnya. (**)

Komentar