Harianpublik.id,Kendari – Sebentar lagi, masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan tradisi mudik alias pulang kampung. Tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Bagi abdi negara yang memegang aset negara berupa kendaraan dinas (randis), dilarang menggunakannya saat mudik.
Hal itu seperti yang diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala. Ia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Kendari agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah nanti.
Larangan itu merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat agar tidak menggunakan fasilitas negara saat mudik.
“ASN dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, karena kendaraan dinas itu dipersiapkan untuk operasional kantor,” ucap Sekda, pada Rabu (5/4/2023) kemarin di Balai Kota Kendari.
Jenderal ASN Kota Kendari menegaskan bahwa fasilitas kendaraan yang disiapkan untuk kegiatan kedinasan harus digunakan saat berdinas.
Soal sanksi bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik, Sekda menilai hal tersebut tidak diperlukan, hanya saja ia mekankan lebih kepada persoalan moral semata.
“Mungkin lebih persoalan moral saja. Kita berharap pegawai sadarilah. Tindakan itu kalau sudah berlebihan ya akan ada tindakan dari pimpinan,” kata Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu.
Dia menambahkan, point penting bagi ASN kota tidak dibenarkan untuk menambah-nambah libur pasca lebaran.
“Hari pertama berkantor itu akan dipimpin langsung Walikota untuk mendatangi kantor-kantor, baik di kecamatan maupun kelurahan dan tidak ada ada toleransi untuk itu,” tutup Sekda. (**)







Komentar