Ini Kata Ketua KPK Terkait Bantahan Bupati Kolaka Timur Kena OTT

HarianPublik.id – Merespon bantahan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa saat berlangsungnya kegiatan OTT, Abd Azis sedang tidak ada di tempat.

“Memang Bupati sedang tidak di tempat, tapi ada beberapa pihak (swasta dan PNS) yang diamankan,” kata Setyo, dikutip dari RMOL.ID, pada Kamis sore (7/8/2025).

Setyo berdalih bahwa penjelasan awal KPK terkait OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menyebutkan identitas pihak-pihak yang terlibat.

“Penjelasan awal KPK hanya membenarkan adanya OTT, belum menyebutkan orang yang terlibat,” pungkas Setyo.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut bahwa Bupati Koltim, Sulawesi Tenggara, Abd Azis terjaring OTT KPK.

“(Bupati) Koltim, tim masih di sana,” kata Tanak,” Kamis (7/8).

Sementara itu, Bupati Koltim, Abd Azis membantah kabar bahwa dirinya terjaring OTT KPK dan sedang berada di Kota Makassar untuk mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.

Selain itu, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni juga membantah pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak terkait kegiatan OTT yang menjaring Bupati Koltim, Abdul Azis.

Ahmad Sahroni menyebut bahwa pernyataan Johanis tidak benar. “Berita yang disampaikan (Wakil Ketua KPK Johanis Tanak) Pak Johanis Tanak adalah tidak benar. Abdul Azis ada di sebelah saya dan lagi mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar,” tegasnya, seperti dikutip dalam video klarifikasi yang disampaikan Ahmad Sahroni, Kamis (7/8).

Ia juga menyayangkan pernyataan Johanis yang disampaikan kepada sejumlah media. Seharusnya, ada asas praduga tak bersalah, dan prosedur operasi tangkap tangan (OTT) itu sesuai versi KPK adalah suatu kejadian dalam satu tempat yang sama terjadinya tempat pidana.

“Sangat disayangkan kalau akhirnya ini dimainkan oleh produk yang kita enggak tahu maksud dan tujuannya seperti apa. Kita menghormati hukum, karena asas praduga tidak bersalah itu sangat normal,” cetusnya.

“Tetapi kalau sudah memberitakan hal yang tidak ada menjadi ada, itu menjadi satu pertanyaan, kenapa kita mesti jadikan drama dalam proses penegakan hukum,” tandas Ahmad Sahroni. (**)

Komentar