Jadi Pengedar Sabu, Mantan Kepala Desa di Butur Diciduk Polisi

Harianpublik.id,Kendari – Menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu, salah seorang Mantan Kepala Desa (Kades) di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dikutip dari detikcom, pria inisial BL (51) itu diciduk polisi saat tertidur pulas di indekos di Kendari.

“Pelaku BL merupakan mantan kepala desa di Buton Utara,” kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman dalam keterangannya, pada Senin (2/10/2023).

Pelaku diciduk bersama rekannya yang juga pengedar sabu berinisial AZ (37) di sebuah indekos di Jalan H. Lamuse Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari, Jumat (22/9) sekitar pukul 03.00 Wita. Kombes Eka mengatakan penangkapan bermula adanya informasi masyarakat.

“Kedua pelaku diamankan di sebuah indekos di Kelurahan Mokoau,” ujarnya.

Setelah itu, polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti sabu seberat 10,91 gram. Barang bukti itu kemudian diamankan.

“Ada 6 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,91 gram,” bebernya.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” pungkasnya. (Red/Detikcom)

Komentar