Harianpublik.id,Baubau – Upaya meningkatkan kerjasama serta koordinasi, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy andriani didampingi Kepala Unit HC dan Umum, Sandi Ibrahim memastikan jaminan bagi penumpang angkutan kapal laut di PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau, pada 17 Februari lalu.
Kunjungan tersebut juga sekaligus melakukan rekonsiliasasi data penumpang berdasarkan jumlah manifest yang dikirimkan oleh PT. ASDP Indonesia Fery (Persero) Cabang Baubau. Hal itu guna memastikan bahwa seluruh penumpang telah dilindungi oleh Jasa Raharja sesuai dengan Amanah UU No 33 Tahun 1964. Bahwasannya, setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun ditempat tujuan.
“Kami berharap sinergitas kemitraan antara Jasa Raharja dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau ini dapat terjalin semakin kuat, sehingga keselamatan penumpang dapat selalu terjamin dan hak-hak korban jika terjadi kecelakaan dapat tersampaikan secara cepat dan tepat,” ucap Lucy.
Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Besaran Iuran Wajib diatur berdararkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, Ferry/Penyeberangan, laut dan udara. (Red/Rls)
Komentar