Jelang Pilkades Serentak, Kadis DPMD Muna Kembali Ingatkan ASN dan Pj Kades

Harianpublik.id,Muna – Tim Dukungan Satuan Elemen Kinerja (Desk) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan sosialisasi di Balai Desa Waara, Kecamatan Lohia, pada Rabu (20/7/2022).

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna Rustam, menyampaikan sosialisasi Peraturan Bupati No 48 tahun 2022 tentang tehnis pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Muna. Dimana, regulasi perlu dilakukan guna menyatukan persepsi sehingga kedepannya berjalan secara maksimal.

“Sosialisasi yang kita sampaikan berkaitan dengan tugas Desk Pilkades, mekanisme pembentukan PPKD oleh BPD, syarat calon, sengketa proses, sengketa hasil dan DPT,” ungkap mantan Kepala BKPSDM Muna itu.

Rustam menambahkan, siapapun boleh calon kepala desa, asal memenuhi persyaratan yakni sesuai dengan Perbup, Juknis dan Juklak yang ditetapkan.

“Bagi ASN dan Pj Kades yang memiliki keinginan ikut berkompetisi selain memenuhi persyaratan seperti masyarakat umum juga diwajibkan melampirkan surat izin tertulis dari Bupati Muna dan bebas temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat,” imbuh Rustam.

“Bagi mantan Kades selain syarat bebas temuan dari Inspektorat juga wajib mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengenai bebas aset,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rustam menyebutkan bahwa untuk tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dijadwalkan pada Agustus 2022 mendatang.

‘”Dalam peraturan Bupati disebutkan bahwa maksimal pendaftar sampai lima orang. Jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi dan tidak boleh hanya satu calonnya, minimal dua calon,” tukas Rustam. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar