Harianpublik.id,Muna – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha mengabulkan permohonan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Asdam Sabrianto sebagai terdakwa atas kasus dugaan ijazah palsu. Kini statusnya dialihkan menjadi tahanan kota.
Pengalihan status hukum tersebut terhitung sejak 13 Maret 2024 melalui persidangan dengan pertimbangan yang matang tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Meskipun begitu, pengalihan tahanan Kades Lagasa itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang dijalani.
Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua PN Raha melalui Juru Bicara PN Raha, Melby Nurrahman, pada Selasa (19/03/2024).
“Pengalihan status hukum Kepala Desa Lagasa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha menjadi tahanan kota, itu benar adanya. Namun bukan bebas hanya pengalihan menjadi tahanan kota,” ujarnya.
“Jadi proses hukumnya tetap berjalan sampai putusan,” sambung Melby Nurrahman.
Dia menegaskan bahwa Asdam masij sebagai terdakwa yang menjalani tuntutan. Dimana bersalah atau tidaknya akan dibuktikan melalui fakta persidangan.
“Permohonan pengacara dikabulkan oleh majelis dan dialihkan menjadi tahanan kota, itu menjadi kewenangan Majelis Hakim. Namun bukan atas intervensi pihak manapun. Tentu melalui pertimbangan-pertimbangan dan telah dituangkan dalam penetapan tersebut,” tegasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar