Kantor Pertanahan Konkep Beri Penyuluhan Redistribusi Tanah di Desa Teporoko

HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan penyuluhan redistribusi tanah kepada masyarakat di di Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Jumat (7/2/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah di tahun anggaran 2025 dengan tujuan memberikan pemahaman terkait proses redistribusi tanah.

Penyuluhan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Penanggungjawab Kegiatan Redistribusi Tanah, Jumrida Said, SP. Selain itu, penyuluhan itu juga turut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Markus Senimianto, SP, Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan Sengketa Fidelia Hilda Meni, S.Si, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Harniah, S.Sos dan Kepala Desa Teporoko.

Pasalnya, penyuluhan tersebut untuk mensosialisasikan kegiatan redistribusi tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), menyampaikan persyaratan subjek objek dan kelengkapan administrasi.

Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang mengakhiri kegiatan. Para peserta penyuluhan dan aparat desa berkomitmen untuk mensukseskan kegiatan redistribusi tanah. (**)

Komentar