HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ikut serta dalam rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Kabupaten (FPRK) Konkep, pada 21 April 2025 di Kantor Bupati Konkep.
Kehadiran Kantah Konkep diwakili oleh Analis Hukum Pertanahan, Purnama
Syarif.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Syaifullah, bersama Ketua FPRK setempat. Forum Penataan Ruang Kabupaten merupakan wadah koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat daerah, yang
bertugas memberikan masukan, pertimbangan, serta rekomendasi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah. Forum ini juga berperan penting dalam membantu pemerintah daerah dan pusat menyelesaikan persoalan tata ruang.
Pembentukan FPRK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Anggota forum terdiri dari perwakilan instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, serta unsur asosiasi
profesi dan akademisi yang ditunjuk melalui mekanisme yang diatur oleh regulasi tersebut. (**)
Komentar