Harianpublik.id,Jakarta – Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda memperketat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing pada 31 Agustus 2026. Polisi diminta meningkatkan patroli di daerah rawan, memperkuat kesiapsiagaan, serta menutup ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Selain mencegah kebakaran sejak dini, Polri menegaskan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti membakar hutan dan lahan, dengan sanksi administratif, denda hingga pidana.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul dan meluas. Menurut dia, kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci pengendalian karhutla.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat,” ujar Trunoyudo.
Jajaran Polda diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, dan unsur masyarakat. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mencegah sekaligus mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi.
Polri juga meminta pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk meninjau atau melakukan moratorium terhadap aturan yang masih memberi ruang bagi praktik tersebut.
Di lapangan, pencegahan dilakukan melalui patroli terpadu, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan, serta pembentukan dan pelatihan relawan tanggap api.
Untuk memastikan kesiapan, setiap Polres diminta menggelar apel siaga. Personel Satbrimob dan Samapta juga mendapat pelatihan penanganan karhutla. Polda dapat membentuk Satgas Aman Nusa II dan menyiapkan operasi kontinjensi bila situasi berkembang menjadi keadaan darurat.
Penanganan karhutla juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dari dampak asap. Polri mendorong pembentukan Satgas Karhutla, kelas aman asap bagi pelajar, serta pendampingan psikologis bagi warga yang terdampak.
Sementara dalam penegakan hukum, polisi akan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sanksi dapat berupa administratif, denda, maupun pidana sesuai ketentuan hukum.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” kata Trunoyudo.
Dengan instruksi tersebut, Polri menempatkan pencegahan sebagai garis depan penanganan karhutla. Patroli, kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum diarahkan berjalan bersamaan untuk mencegah api meluas dan menekan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan. (**)













Komentar