Harianpublik.id,Kendari – Massa aksi dari gabungan sejumlah fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melakukan demonstrasi menuntut penuntasan kasus kematian Yusuf Kardawi di Polda Sultra, Senin (26/9/2022).
Diketahui, kematian Yusuf Kardawi terjadi pada 26 September 2019 lalu hingga saat ini belum ada titik terang. Mereka juga meminta dilaksanakan dialog terbuka yang dihadiri oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian rekan mereka Yusuf.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes. Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, untuk kejelasan kasus Randi dan Yusuf, pihak penyidik sudah menjelaskan bahwa kasus Randi sama Yusuf Kardawi rangkaian kasusnya sangat berbeda.
“Mengapa kasus Randi sampai bisa divonis orangnya karena kasusnya lebih mudah dikarenakan adanya alat bukti yang jelas adanya, pemeriksaan otopsi dan adaya saksi- saksi,” katanya.
“Untuk kasus Yusuf sendiri kasusnya yang gelap. Pada pasal 184 ayat 1 sendiri tidak terpenuhi alat bukti dan saksi tidak ada,” tambahnya.
Sambung Kombes. Pol I Wayan Riko Setiawan, tiga tahun lalu mau dilakukan otopsi terhadap Almarhum Yusuf, namun pihak keluarga menolak keras untuk dilakukan otopsi. Olehnya itu, sampai kini tidak diketahui penyebab kematiannya, apakah terjatuh atau ada tindak pidana.
“Sedangkan hambatan dari penyidikan itu total di pasal 184 ayat 1 tentang alat bukti. Dua alat bukti tidak terpenuhi, alat bukti salah satunya keterangan saksi petunjuk tidak ada. Kemudian salah satu bukti fisum, otopsi pun tidak dilakukan,” paparnya.
Dia menuturkan, waktu itu hanya dilakukan fisum luar di rumah sakit, terdapat luka-luka tetapi luka itu akibat apa tidak diketahui, terkecuali melalui otopsi. Dari CCTV pun hanya terlihat rangkaian unjuk rasa pada waktu itu tapi rangkaian tiba-tiba orang tergeletak tidak ada.
“Jadi intinya penyidikan itu adalah membuat terang suatu peristiwa apakah itu peristiwa pidana atau bukan,” beber Kombes. Pol I Wayan Riko Setiawan.
Ia menambahkan, pihaknya tetap terus membuka ruang penyidikan tersebut, dia juga meyampaikan kepada mahasiswa apabila ada saksi, silahkan hadirkan datang kepada penyidik, siapa namanya dan jelas apa yang disaksikan setelah itu diperiksa.
“Mudahan-mudahan itu bisa membuat titik terang pada kasus kematian Yusuf ini. Untuk sementara kita msih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan kasus ini tindak pidana atau bukan. Hanya untuk sementara masih gelap masih belum jelas apakah ini kematiannya tindak pidana atau kecelakaan atau terjadi korban daripada penganiayaan,” ucapnya.
Sejumlah upaya telah dilakukan penyidik yakni memangil saksi, meminta keterangan fisum sudah lakukan tetapi ditolak oleh pihak keluarga. Jika keluarga menolak, pihaknya tidak bisa tanpa sepertujuan keluarga sebab waktu itu keluarga menolak keras untuk dilakukan fisum otopsi.
“Untuk tuntutan mahasiswa yang ingin melakukan dialog terbuka, kami siap melakukan dialog terbuka. Semoga mahasiswa bisa memberikan saksi atau memberikan keterangan keterangan yang bisa mendukung penyidikan,” ttutupnya. (**)
Penulis: Arwan
Komentar