Kedapatan Bawa 104,25 Gram Sabu, Pria di Muna Diangkut Polisi

HarianPublik.id,Muna – Satuan Reserse (Satres) Kepolisian Resort (Polres) Muna menangkap seorang pria berinisial LS (34) terkait kasus tindak pidana narkotika.

LS kedapatn membawa narkotika jenis shabu dan berhasil ditangkap di Pelabuhan Nusantara Raha, pada Selasa, 10 Desember 2024.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak 2 sachet berisi kristal bening diduga shabu berat bruto 104,25 gram,” ujar Wakapolres Muna Kompol Andi Usri, Rabu (11/12).

Kompol Andi Usri menyebutkan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan membawa narkotika jenis sabu yang berangkat dari Kendari menuju Raha dengan menggunakan kapal malam.

“Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Muna langsung bergerak cepat. Jadi saat kapal malam sandar, kami langsung mengamankan LS bersama barang buktinya,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Mantan Kabagres Polresta Kendari itu, menyampaikan bahwa cara pelaku memperoleh barang dengan mengakui jika dirinya telah ditransfer uang sebesar Rp2.000.000 oleh seorang berinisial YR. Selanjutnya, atas arahan dari YR, pelaku ke Kota Kendari untuk mengambil paket shabu yang diselipkan dibatang pohon beringin di dekat salah satu SMA yang ada di Kota Kendari.

“Kemudian YR mengarahkan pelaku untuk membawa paket shabu itu ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali di Raha,” papar Wakapolres Muna.

Atas perbuatannya, LS dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar