HarianPublik.id,Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan dua tersangka korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023-2024. Keduanya adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, TD dan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes, AZ.
Berdasarkan alat bukti yang kuat, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna langsung menetapkan TD dan AZ sebagai tersangka, pada Senin (8/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Muna Hamrullah, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara sehingga penyidik menetapkan 2 orang tersangka TD dan AZ.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ucapnya.
Untuk tersangka TD diduga melakukan modus operandi selalu Kepala Dinas Kesehatan mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BOK ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, namun demikian tersangka TD tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B).
“TD tetap menandatangani dokumen padahal yang menjadi syarat terbitnya SP2B wajib dilakukan verifikasi dahulu,” jelasnya.
Selain itu, tersangka TD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana mestinya berdasarkan
Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah
Daerah yang menjadi tanggungjawabnya.
“Tersangka TD patut diduga melakukan hal tersebut berkaitan dengan penerimaan sebesar 10% dari Puskesmas Lohia,” ungkap Hamrullah.
Sementara itu, tersangka AZ diduga tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas secara cermat. Selain itu juga tidak melakukan tugas dan tanggung jawab selaku PPK-SKPD yaitu melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja dana BOK Puskesmas.
“Tersangka AZ juga sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10% setiap tahapan pencairan anggaran JKN Kapitasi dari Puskesmas Lohia dan Puskesmas lain yang ada di Kabupaten Muna,” papar Hamrullah.
Berdasarkan fakta yang ada, tersangka TD dan AZ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp.932.092.534
“Kedua tersangka saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai dengan 27 September 2025 di Rutan Kelas II B Raha,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubaha atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b. (**)
Penulis: Afrizal







Komentar