Kejari Muna Tetapkan Kepala Puskesmas Lohia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan JKN

HarianPublik.id,Muna – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi di Puskesmas Lohia.

Keduanya adalah Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia inisial WM dan Bendahara BOK dan JKN Kapitasi Puskesmas Lohia inisial U.

Kasi intel Kejari Muna, Hamrullah mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah.

Hamrullah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ialah bersama-sama mengarahkan programer untuk menarik anggaran, telah ditransfer ke rekening programer kemudian dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30 persen dana BOK tahun 2023 sampai 2024 dan dana JKN Kapitasi 2023 dari Januari sampai dengan Juni 2024.

“Dalam pengelolaan anggaran BOK tahun 2023 -2024 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif,” ungkap Kasi intel Kejari Muna, pada Senin (9/12/2024).

“Keduanya tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran BOK dan JKN Kapitasi, Berpotensi kerugian negara sebesar Rp700 juta,” sambungnya.

Berdasarkan pantauan media, hari ini kedua tersangka telah menjalani penyelidikan di Kejari Muna. Setelah selesai keduanya keluar dari kantor Kejari Muna dan langsung diarahkan untuk masuk ke mobil tahanan. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar