Harianpublik.id,Banda Aceh – Aktivis Mahasiswa Aceh Faji Amin mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan irigasi Sigulai di Simeulue.
Faji mengatakan bahwa dirinya bersama rekan rekannya perlu mengawal kasus ini agar supaya ada kepastian hukum yang jelas, sebab sudah merugikan negara sebesar Rp2.123.394.160. Olehnya itu, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan irigasi sigulai harus segera dituntaskan.
“Iya kasus ini harus terang dan jelas, disitu kan sudah ada kerugian negaranya, jadi sudah pasti ada pelakunya. Tapi kami melihat sampai hari ini Kejati Aceh belum menetapkan tersangkanya dan kita berharap segera tuntaskan kasus ini,” ucapnya.
“Dan saya pastikan, saya dan rekan-rekan mahasiswa akan turun ke jalan untuk mengawal kasus ini, apabila Kejati Aceh terlalu berlama-lama dalam mempelajari kasus ini,” tegas Ketua Mahasiswa dan Pemuda Simeulue Barat ini.
Pasalnya, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Dinas Pengairan Aceh mengalokasikan anggaran Rp39,9 miliar yang bersumber dari dana OTSUS untuk Pengadaan Tanah Pembangunan D.I Sigulai Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue seluas 885.216,67 m² / 88,52 Ha.
Pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah dibuat berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah TA. 2019 tertanggal Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengairan Aceh, Mawardi, dengan total luas 88,52 Ha.
Biaya untuk pembebasan lahan yakni harga terendah Rp26,5 miliar dan harga tertinggi Rp38,2 miliar, yang mana penetapan harga tanah terendah dan tertinggi tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan harga Larap D.I. Sigulai Kabupaten Simeulue yang dikerjakan oleh Konsultan CV. Bandwasa Utama sejumlah Rp17,8 miliar.
Dalam kegiatan pelaksanaan tersebut, tim persiapan mengeluarkan hasil dengan jumlah bidang/persil 26 yang dikuasai 25 warga terkena dampak, dan satu kepemilikan atas nama tanah desa khusus di Desa Sigulai pada lokasi sekitar rencana bendung, namun berubah pada tahap pelaksanaan menjadi 76/persil dengan data kepemilikan yang berbeda dengan data awal pihak yang berhak yang dikeluarkan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.
Biaya ganti rugi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh untuk satu bidang tanah desa, berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. (**)
Prnulis: Helman
Komentar